GoTimes.id, Gorontalo Utara — Kebijakan Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/KESRA/384/IX/2025 tentang Pelaksanaan Puasa Sunnah Senin–Kamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, mendapat apresiasi dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. Ia menilai kebijakan ini tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi penggunaan anggaran.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan Bupati ini. Selain sejalan dengan semangat efisiensi anggaran, kebijakan ini juga menjadi bentuk pembumian terhadap syariat Islam melalui pelaksanaan Puasa Sunnah Senin dan Kamis,” ujar Windra Lagarusu, Rabu (15/10).
Menurut Windra, kebijakan ini mampu menumbuhkan semangat religius di kalangan aparatur sipil negara (ASN), sekaligus memperkuat karakter dan kedisiplinan spiritual dalam lingkungan birokrasi.