Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Hutang Jadi Masalah Serius ASN, Korpri Dorong Reformasi Sistem Gaji

×

Hutang Jadi Masalah Serius ASN, Korpri Dorong Reformasi Sistem Gaji

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional, Zudan Arid Fakrullah (Foto: Tangkapan Layar via Youtube Ditjen Dukcapil KDN)
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional, Zudan Arid Fakrullah (Foto: Tangkapan Layar via Youtube Ditjen Dukcapil KDN)

GoTimes.id, Palembang – Kepala Badan Kepegawaian Negara () sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (), Zudan Arif Fakrullah, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong Menteri Yudhi Sadewa merealisasikan penerapan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi Aparatur Sipil Negara ().

Zudan mengatakan, gaji tunggal merupakan salah satu solusi utama untuk meningkatkan , termasuk Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar dapat memenuhi kebutuhan hidup hingga masa .

Baca Juga  Putra Rongkong dan Tokoh Pemuda Gorontalo Dukung Pemekaran Provinsi Luwu Raya

“Target kita sederhana, saat , SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegas Zudan, dikutip dari siaran pers, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, hingga kini penghasilan dan manfaat ASN masih tergolong rendah, terutama untuk golongan I dan II. Kondisi tersebut membuat sebagian ASN masih terbebani cicilan hingga masa pensiun, sehingga pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Tegaskan Akan Potong Anggaran MBG Jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Zudan menjelaskan, telah menyampaikan gagasan penerapan single salary system sejak 10 tahun lalu, dan berharap Menkeu yang baru dilantik pada September 2025 dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap peningkatan ASN.

ini juga menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Kerja (Rakernas) Tahun 2025 bertajuk “Korpri Solid Mewujudkan Asta Cita” yang digelar di Griya Agung Palembang, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga  Irjen Pol R. Eko Wahyu Prasetyo Resmi Jabat Kapolda Gorontalo

“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan sistem gaji tunggal, gaji dihitung satu komponen bersama tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” jelasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :