GoTimes.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan, setelah rapat tingkat menteri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025).













