GoTimes.id, Gorontalo Utara – Sorotan tajam kini mengarah ke Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara. Pasalnya, honorarium Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) diduga membengkak hingga Rp79,35 juta akibat jumlah penerima honor melebihi batas ketentuan.
Informasi valid yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan, pembayaran honorarium ini diberikan setiap triwulan kepada anggota tim yang dibentuk melalui SK Bupati Nomor SK.72.III Tahun 2021. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan tegas membatasi jumlah anggota tim penerima honor berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Di sisi lain, klasifikasi kemampuan keuangan Kabupaten Gorontalo Utara sudah ditetapkan melalui SK Bupati Nomor SK.50.III.2024 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dari aturan tersebut, hanya jumlah tertentu anggota tim yang berhak menerima honorarium. Fakta di Inspektorat justru menunjukkan pembayaran dilakukan melebihi ketentuan, hingga memunculkan angka membengkak Rp79,35 juta.