GoTimes,id – Memasuki bulan Agustus 2025, masyarakat tidak perlu khawatir soal kenaikan tarif listrik. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tetap, sama seperti triwulan III (Juli–September) 2025.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri nasional.