GoTimes.id, Gorontalo – Tiga unit mobil titipan seorang anggota Polri raib dijual tanpa seizin pemilik. Sang penjual tak lain adalah pemilik showroom sekaligus sales perusahaan pembiayaan kendaraan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menangkap pelaku berinisial Alfian Youdi Kristian Wuisan alias Fian, warga Pineleng I, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Senin, (21-7).
Kepala Subdit 3 Jatanras, Kompol Guruh Baggus Eddy Suryana, menjelaskan bahwa penggelapan bermula pada Desember 2022. Korban, Sumarlin K. Abdullah, menitipkan tiga mobil ke showroom milik tersangka, UD. Putri Sejahtera Motor, untuk dijual.
Mobil yang dititipkan antara lain:
- Suzuki Carry Pick Up hitam DB 8946 BJ (tahun 2020),
- Daihatsu Xenia putih DB 1641 AV,
- Toyota Agya hitam DB 1941 DC.
Tanpa sepengetahuan korban, Fian menjual ketiganya ke kantor Moladin, tempatnya bekerja sebagai sales kendaraan. Hasil penjualan tak dilaporkan ke pemilik. Uang justru masuk ke rekening istri tersangka, yang lebih dulu didaftarkan sebagai agen resmi Moladin.
“Total kerugian korban mencapai Rp300 juta,” ujar Guruh.