Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Pemprov Gorontalo Belum Terima Persetujuan Formasi PPPK Tahap 2 dari Kemenpan RB

×

Pemprov Gorontalo Belum Terima Persetujuan Formasi PPPK Tahap 2 dari Kemenpan RB

Sebarkan artikel ini
Kepala BKD Provinsi Gorontalo Rifli Katili (kuning, kiri) bersama Kepala BKD dari tiga provinsi yang hadir mengikuti Seminar Nasional (Foto: Nova Diskominfotik)
Kepala BKD Provinsi Gorontalo Rifli Katili (kuning, kiri) bersama Kepala BKD dari tiga provinsi yang hadir mengikuti Seminar Nasional (Foto: Nova Diskominfotik)

GoTimes.id, Kota Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo hingga saat ini belum menerima persetujuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kondisi tersebut membuat Pemprov mempertimbangkan opsi pengangkatan melalui skema PPPK paruh waktu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, usai mengikuti Seminar Nasional Manajemen Talenta dan Penandatanganan Komitmen PPK yang berlangsung di Ballroom Swissbell Hotel, Kota Manado, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga  Kapolri dan Menhut Perkuat Sinergitas Perlindungan Kawasan Hutan

“Formasi yang kita usulkan belum mendapat respon dari Kemenpan, sehingga sangat mungkin Pemprov Gorontalo tidak mendapatkan formasi. Dengan situasi ini, peserta seleksi PPPK tahap 2 kemungkinan besar akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Rifli.

Baca Juga  Perindag Buka Ruang Komunikasi Terkait Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Menurut Rifli, pengangkatan PPPK paruh waktu tetap mengacu pada regulasi Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, setiap pengangkatan wajib diawali dengan pengajuan usulan formasi yang mencakup jumlah, jenis jabatan, unit organisasi, serta rincian penempatan.

Baca Juga  Pengawasan BARANTIN SPPL Tahuna Tak Sekadar Tanggung Jawab, Tapi Juga Bernilai Strategis

“Walaupun mereka statusnya paruh waktu, tetap harus ada formasi dari Kemenpan dulu sebelum diajukan ke BKN untuk penerbitan NIP,” jelas Rifli.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :