Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Resmi Disahkan Jadi Perda oleh DPRD Gorut

×

Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh Resmi Disahkan Jadi Perda oleh DPRD Gorut

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf saat membacakan laporan pada rapat paripurna, Senin (14-7). (Foto: GoTimes)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Thamrin Yusuf saat membacakan laporan pada rapat paripurna, Senin (14-7). (Foto: GoTimes)

GoTimes.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah () tentang Penanganan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah ().

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat pembicaraan tingkat II yang digelar di Kantor pada Senin, (14-7).

Baca Juga  Hendra Nurdin: Jangan Ada Lagi Nyawa Melayang di Tambang

Ketua Panitia Khusus () , Thamrin Yusuf, dalam laporannya menyampaikan bahwa tiga yakni PDIP, , dan Golkar telah menyatakan persetujuan atas tersebut dalam rapat finalisasi yang dilaksanakan pada 7 Juli 2025.

Baca Juga  Gorontalo Utara Tembus Daerah Inovatif Nasional 2024, DPRD Dorong Penguatan Layanan Publik

“Persetujuan dari tiga tersebut telah cukup untuk membawa Ranperda ini ke rapat . Sementara satu , yaitu Fraksi NasDem, belum menyampaikan pendapat akhirnya karena berhalangan hadir saat rapat finalisasi,” jelas Thamrin.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Siap Sukseskan 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati

Ia menambahkan, Ranperda ini menjadi bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan dan perbaikan kawasan permukiman di Utara.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :