GoTimes.id, Kepulauan Sangihe – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan tetap membuka ruang komunikasi bagi para pedagang terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025. Minggu (6-7).
Kepala Dinas Perindag Sangihe, Threenov T. Ponto, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, merespons keluhan para pedagang terkait harga sewa lapak di Pasar Towo.
“Memang ada keluhan dan keberatan terhadap nilai sewa lapak di Pasar Towo. Semua masukan tersebut telah kami terima dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Threenov.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Perda dan Perbup tetap harus dijalankan sebagai bentuk penghormatan terhadap marwah dan harga diri daerah.
“Perda dan Perbup adalah produk hukum daerah yang harus ditegakkan. Di situ ada marwah daerah yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Ponto menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pengajuan keringanan dari para pedagang, namun tetap mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran retribusi harus dipenuhi.
“Silakan mengajukan keberatan atau minta keringanan, tapi kewajiban tetap harus ditunaikan. Tidak bisa menuntut keringanan jika kewajiban belum dilaksanakan,” jelasnya.