Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Kronologi Tindakan Represif Kepala SDN 14 Sumalata terhadap Siswa

×

Kronologi Tindakan Represif Kepala SDN 14 Sumalata terhadap Siswa

Sebarkan artikel ini
Surat perjanjian/persetujuan bersama atara kepala sekolah dan ibu siswa. (Foto: Ist)
Surat perjanjian/persetujuan bersama atara kepala sekolah dan ibu siswa. (Foto: Ist)

Gotimes.id, – Peristiwa dugaan tindakan represif oleh terhadap salah satu siswanya terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WITA.

Peristiwa ini terungkap melalui dokumen surat perjanjian atau persetujuan bersama yang ditandatangani langsung oleh yang berinisial MDM, atau yang akrab disapa Wani pada 23 Mei 2025 pukul 15.10 WITA.

Baca Juga  DPRD Gorut Sesalkan BKPP Tak Hadir dalam Konsultasi Rekrutmen PPPK

Dalam surat tersebut, Wani mengakui telah melakukan tindakan represif terhadap salah seorang siswanya yang berinisial SIH. Ia menyebut perbuatannya sebagai sebuah kekhilafan yang sangat ia sesali.

Baca Juga  DPRD Gorontalo Pantau Koperasi Pinus Jaya Sejahtera, Pastikan Hibah Dimanfaatkan Optimal

“Saya mengakui kesalahan saya dan merasa sangat menyesal atas tindakan represif yang saya lakukan terhadap anak didik saya sendiri,” tulis Wani dalam pernyataan tertulisnya.

Lebih lanjut, Wani menyampaikan bahwa sebagai , dirinya bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang berlangsung di lingkungan sekolah. Ia juga menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.