Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Opini

Oknum Kepsek di Gorut Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa: Damai Tak Menghapus Pelanggaran

×

Oknum Kepsek di Gorut Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa: Damai Tak Menghapus Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Gotimes.id, Gorontalo Utara Dunia pendidikan kembali diguncang oleh perilaku yang tidak mencerminkan nilai-nilai mendidik. Seorang oknum kepala sekolah di SD Negeri 14 Sumalata, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu siswanya.

Peristiwa ini sontak memantik kemarahan dan keprihatinan banyak pihak. Meski kasusnya telah diselesaikan secara melalui Polsek Sumalata, namun fakta bahwa seorang pendidik melakukan kekerasan fisik terhadap anak didik tidak dapat dianggap selesai begitu saja.

Baca Juga  Tolak Politik Uang

Kepala sekolah adalah simbol tertinggi di lingkungan pendidikan, bukan hanya sebagai pengelola sekolah, tetapi juga sebagai panutan moral dan . Tindakan kekerasan fisik terhadap siswa bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang dalam bagi korban.

Bukan Hanya , Tapi Juga Hukum yang Dilanggar

Tindakan ini patut diduga telah melanggar sejumlah aturan penting, antara lain:

  1. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
  2. Pasal 80 Undang-Undang yang sama, mengatur bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan.
  3. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan harus menjadi ruang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Baca Juga  Aparat dan Pejabat yang Lindungi PETI di Gorut Harus Diusut

Dengan demikian, secara kekeluargaan tidak serta-merta membatalkan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik sebagai seorang pendidik.

Baca Juga  Hidup Ini Adalah Lagu Cinta yang Tak Boleh Terlewatkan

Di Mana Ketegasan Dinas Pendidikan?

Masyarakat menunggu langkah nyata dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara. Kasus ini tidak bisa disapu di bawah karpet hanya karena sudah “berdamai”. Perlu ada proses evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah bersangkutan, bahkan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan bila terbukti melanggar.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :