Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Kapolda dan LPSK RI Bahas Perlindungan Saksi dan Korban

×

Kapolda dan LPSK RI Bahas Perlindungan Saksi dan Korban

Sebarkan artikel ini
Kapolda dan LPSK RI Bahas Perlindungan Saksi dan Korban. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Kapolda dan LPSK RI Bahas Perlindungan Saksi dan Korban. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Gorontalo – , Irjen Pol. Dra. R. Eko Wahyu Prasetya, S.H., menerima audiensi dari Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) di Lobby Presisi II Mapolda . Kamis (17-4).

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat antara dan LPSK dalam memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan korban tindak pidana, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai program strategis, termasuk mekanisme koordinasi penanganan korban kekerasan dan saksi yang menghadapi ancaman.

Baca Juga  Wakapolda Gorontalo Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Rumah Jabatan Gubernur

Gorontalo mengapresiasi kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.

Baca Juga  Legislator Gorut Desak Penarikan Jajanan Anak Mengandung Babi dari Peredaran

“Kami menyambut baik ini dan berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap perlindungan hukum bagi saksi dan korban. Ini adalah bagian dari pelayanan prima kami sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujar Irjen Pol. R. Eko Wahyu Prasetya.