Gorontalo – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dra. R. Eko Wahyu Prasetya, S.H., menerima audiensi dari Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) di Lobby Presisi II Mapolda Gorontalo. Kamis (17-4).
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polda Gorontalo dan LPSK dalam memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan korban tindak pidana, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai program strategis, termasuk mekanisme koordinasi penanganan korban kekerasan dan saksi yang menghadapi ancaman.
Kapolda Gorontalo mengapresiasi kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik sinergi ini dan berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap perlindungan hukum bagi saksi dan korban. Ini adalah bagian dari pelayanan prima kami sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujar Irjen Pol. R. Eko Wahyu Prasetya.
Perwakilan LPSK RI juga menyampaikan harapan agar kerja sama ini semakin erat, khususnya dalam mempercepat respon atas permohonan perlindungan dari masyarakat yang membutuhkan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat, ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan cenderamata sebagai simbol kemitraan antara Polda Gorontalo dan LPSK RI.