Gotimes.id, Gorontalo Utara – Sejumlah warga pemilik lahan di Desa Ibarat mendesak realisasi pembayaran lahan yang telah disepakati dalam proses pembebasan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dikelola oleh PT GBL. Mereka mempertanyakan alasan di balik penundaan pembayaran, padahal tanah mereka sudah memiliki alas hak yang sah dan harga telah disepakati bersama.
Anton Hulinggato, salah satu warga terdampak, mengungkapkan bahwa proses pengukuran dan verifikasi lahan telah dilakukan oleh pihak perusahaan bersama instansi terkait, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah.
“Semua prosedur sudah dijalankan, harga sudah disepakati, tetapi pembayaran tiba-tiba ditunda tanpa alasan jelas. Ini merugikan kami sebagai pemilik lahan,” ujar Anton, Senin (17-3).
Warga semakin resah karena muncul dugaan adanya intervensi pihak tertentu yang meminta perusahaan menunda pembayaran lahan. Anton menyebut, permintaan penundaan tersebut bukan berasal dari pemilik tanah, melainkan dari pihak luar yang tidak berkepentingan langsung.
“Kami menolak tegas upaya intervensi ini. Tidak seharusnya ada pihak lain yang menghambat pembayaran lahan kami yang sah,” tegasnya.
Menurutnya, jika ada persoalan hukum terkait kepemilikan lahan tertentu, sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang benar tanpa mengganggu pembayaran tanah yang telah memenuhi syarat administrasi dan legalitasm
Warga Desa Ibarat mendukung pengembangan KEK karena dinilai dapat meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat. Namun, mereka meminta agar hak mereka sebagai pemilik tanah tidak diabaikan.
“Kami ingin KEK berjalan dan membawa manfaat bagi masyarakat. Tetapi jangan sampai hak kami diabaikan dan pembayaran lahan terus ditunda tanpa alasan yang jelas,” imbuh Anton.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GBL dan pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan penundaan pembayaran lahan tersebut. Warga berharap ada kejelasan dan transparansi dalam proses ini agar tidak merugikan masyarakat yang telah menyerahkan tanah mereka untuk kepentingan pembangunan.