Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahLegislatif

Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kajian Ulang Surat Edaran Kemendikbudristek

×

Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kajian Ulang Surat Edaran Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kajian Ulang Surat Edaran Kemendikbudristek. (Foto: Gotimes.id)
Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kajian Ulang Surat Edaran Kemendikbudristek. (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, – Komisi I Provinsi menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Pasal 4 yang membatasi partisipasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam , Senin (3-3).

Baca Juga  Polda Gorontalo Hadirkan Wajah Baru Setelah Kebakaran, Siap Memberikan Pelayanan Prima

Ketua Komisi I Provinsi Gorontalo, , menyoroti ketidakjelasan aturan dalam edaran tersebut. Ia mempertanyakan apakah larangan tersebut mencakup seluruh , termasuk takmir masjid dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desa.

Baca Juga  Supervisi Operasi Zebra Otanaha 2025 Digelar di Polres Gorontalo Utara

“Apakah PPPK Guru dilarang menjadi pengurus takmir masjid? Bagaimana dengan kepengurusan LPM di desa? Padahal dalam regulasi lainnya, seperti Undang-Undang tentang Desa dan Permendes, ASN maupun PPPK tidak dilarang untuk berpartisipasi dalam BPD atau LPM,” kata Fadli.