Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahLegislatif

Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kajian Ulang Surat Edaran Kemendikbudristek

×

Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kajian Ulang Surat Edaran Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kajian Ulang Surat Edaran Kemendikbudristek. (Foto: Gotimes.id)
Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kajian Ulang Surat Edaran Kemendikbudristek. (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, – Komisi I Provinsi menggelar kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Pasal 4 yang membatasi partisipasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam , Senin (3-3).

Baca Juga  Pemprov Gorontalo Gelar Sosialisasi APBD 2025

Ketua Komisi I Provinsi Gorontalo, , menyoroti ketidakjelasan aturan dalam edaran tersebut. Ia mempertanyakan apakah larangan tersebut mencakup seluruh , termasuk takmir masjid dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desa.

Baca Juga  Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Pohuwato Gelar Doa Bersama Lintas Agama

“Apakah PPPK Guru dilarang menjadi pengurus takmir masjid? Bagaimana dengan kepengurusan LPM di desa? Padahal dalam regulasi lainnya, seperti Undang-Undang tentang Desa dan Permendes, ASN maupun PPPK tidak dilarang untuk berpartisipasi dalam BPD atau LPM,” kata Fadli.