Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahLegislatif

Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kajian Ulang Surat Edaran Kemendikbudristek

×

Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kajian Ulang Surat Edaran Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kajian Ulang Surat Edaran Kemendikbudristek. (Foto: Gotimes.id)
Komisi I DPRD Gorontalo Desak Kajian Ulang Surat Edaran Kemendikbudristek. (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, – Komisi I DPRD Provinsi menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Pasal 4 yang membatasi partisipasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam , Senin (3-3).

Baca Juga  Pelepasan Kapolda Lama, Penyambutan Kapolda Baru: Polda Gorontalo Gelar Upacara Adat

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, , menyoroti ketidakjelasan aturan dalam edaran tersebut. Ia mempertanyakan apakah larangan tersebut mencakup seluruh , termasuk takmir masjid dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desa.

Baca Juga  DPRD Gorontalo Tinjau Pemanfaatan Motor Cool Box bagi Nelayan di Bone Bolango

“Apakah PPPK Guru dilarang menjadi pengurus takmir masjid? Bagaimana dengan kepengurusan LPM di desa? Padahal dalam lainnya, seperti Undang-Undang tentang Desa dan Permendes, ASN maupun PPPK tidak dilarang untuk berpartisipasi dalam BPD atau LPM,” kata Fadli.