Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahLegislatif

Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Peredaran Rokok Ilegal dalam RDP Bersama Bea Cukai

×

Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Peredaran Rokok Ilegal dalam RDP Bersama Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Peredaran Rokok Ilegal dalam RDP Bersama Bea Cukai. (Foto: Gotimes.id)
Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Peredaran Rokok Ilegal dalam RDP Bersama Bea Cukai. (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, Gorontalo – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang dihadiri oleh Gorontalo dan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Utara-Gorontalo, sejumlah isu strategis terkait peredaran menjadi sorotan utama.

Ketua BADKO HMI Sulawesi Utara-Gorontalo meminta Gorontalo untuk mempublikasikan merek-merek rokok yang diduga ilegal guna memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Baca Juga  Dirreskrimum Polda Gorontalo Hadiri Diskusi Publik AJI tentang Kekerasan terhadap Jurnalis

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Gorontalo, A. Zirwan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyosialisasikan hal tersebut dengan hati-hati.

“Kami akan menyampaikan informasi melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat lebih waspada terhadap merek-merek rokok yang diduga ilegal,” jelas Zirwan.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Gorontalo Bahas Program Dinas Sosial dalam APBD 2025

Namun, ia menegaskan bahwa publikasi terkait merek perlu dilakukan dengan cermat. “Kami berhati-hati dalam menyebut merek karena bisa jadi merek tersebut disalahgunakan untuk peredaran ,” tambahnya.

Menurut A. Zirwan, Bea Cukai lebih memprioritaskan penindakan terhadap rokok yang dijual tanpa pita cukai resmi.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Gelar Pembinaan Pegawai dan Buka Puasa Bersama

“Perhatian utama kami adalah memastikan rokok yang beredar memiliki pita cukai yang sah. Merek bisa berubah-ubah, tetapi pita cukai adalah indikator yang lebih jelas,” paparnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :