Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Komisi II DPR RI Minta Pendanaan Pemungutan Suara Ulang Dibantu Pemerintah Pusat

×

Komisi II DPR RI Minta Pendanaan Pemungutan Suara Ulang Dibantu Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPR RI Minta Pendanaan Pemungutan Suara Ulang Dibantu Pemerintah Pusat. (Foto: Dok.Ist)
Komisi II DPR RI Minta Pendanaan Pemungutan Suara Ulang Dibantu Pemerintah Pusat. (Foto: Dok.Ist)

Gotimes.id, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendesak pusat untuk membantu (PSU) di 26 daerah yang masih mengalami kekurangan . Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Kamis (27-2).

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menyoroti adanya kekurangan hibah dari daerah untuk persiapan PSU hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika 26 daerah tersebut tidak dapat memenuhi yang dibutuhkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Komisi II meminta agar pusat, melalui Kemendagri, mengusulkan PSU kepada .

Baca Juga  Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Sebagai Kasetpres RI

Menurut Komisi II, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 166 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa kegiatan pemilihan dapat dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  BULOG Sangihe: Distribusi Beras SPHP Menunggu Instruksi BAPANAS

Komisi II juga meminta agar laporan terkait pendanaan PSU ini disampaikan kepada DPR RI paling lambat sepuluh hari setelah rapat kerja ini. Langkah ini diambil guna memastikan agar pelaksanaan PSU di 26 daerah tersebut dapat berjalan lancar dan tidak terkendala masalah pendanaan.

Baca Juga  Polri Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Jateng dan Jabar

Pendanaan yang mencukupi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat terlaksana secara transparan dan adil, sesuai dengan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi oleh negara. Komisi II DPR RI berharap pemerintah pusat dapat segera mengatasi masalah anggaran ini demi kelancaran proses demokrasi di daerah-daerah yang terdampak.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :