Gotimes.id, Gorontalo Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) dihadapkan pada tantangan besar dalam menyiapkan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorut setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan kondisi keuangan daerah yang sedang tidak stabil, Pemda harus mencari solusi cepat agar pelaksanaan PSU tetap berjalan sesuai aturan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Suleman Lakoro, mengungkapkan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemda tidak mengalokasikan dana khusus untuk PSU. Namun, karena putusan MK bersifat mengikat, pihaknya harus segera menyesuaikan anggaran yang ada.
“Setelah kami berkoordinasi dengan KPU Gorut, estimasi awal kebutuhan anggaran untuk PSU mencapai Rp9 miliar. Namun, atas arahan Pj. Bupati, anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp8 miliar,” ujar Suleman usai rapat koordinasi, Selasa (25-2).
Menurutnya, angka tersebut baru mencakup kebutuhan KPU. Sementara itu, anggaran untuk Bawaslu serta pengamanan dari aparat keamanan juga harus diperhitungkan. Dengan keterbatasan keuangan daerah, kemungkinan besar beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya akan mengelola anggaran untuk gaji dan operasional tanpa ada program tambahan.
“Kondisi keuangan kita saat ini tidak ideal, jadi kita harus melakukan efisiensi di berbagai sektor agar PSU tetap bisa terlaksana,” jelasnya.
Guna mengatasi keterbatasan ini, Pj. Bupati Gorut telah berkoordinasi dengan Gubernur terpilih dan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo untuk mencari solusi tambahan, termasuk kemungkinan mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah provinsi atau pusat.
Di sisi lain, beberapa pihak mulai mempertanyakan kesiapan anggaran PSU di Gorut. Suleman menegaskan bahwa Pemda terus melakukan konsultasi dan koordinasi secara bertahap dengan instansi terkait guna memastikan anggaran tersedia sebelum PSU dilaksanakan.
“Kami sedang berupaya keras agar anggaran bisa segera dipastikan, karena PSU adalah kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.