Gotimes.id, Gorontalo Utara – Aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat seperti ekskavator di Gorontalo Utara menarik perhatian serius dari pihak berwenang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Sirajuddin, menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan dengan alat berat wajib memiliki izin resmi.
“Jika sudah menggunakan ekskavator, itu bukan lagi pertambangan tradisional. Harus ada izin, apalagi jika berhubungan dengan penambangan emas yang termasuk dalam kategori galian golongan B,” ujar Tamrin dengan tegas. Selasa (28-1).
Sesuai penelusuran awak media ini penambangan ilegal yang menggunakan alat berat saat ini tengah marak di Kecamatan Anggrek dan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara. Sayangnya, hanya Desa Hulawa di Kecamatan Sumalata Timur yang telah mengantongi izin resmi untuk kegiatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar aktivitas penambangan di dua kecamatan tersebut ilegal.

Menurut Tamrin, meskipun penambangan dilakukan di lahan pribadi atau milik orang lain, jika sudah melibatkan penambangan maka wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Jika tanpa izin, pelaku terancam sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tambah Tamrin.
Lebih lanjut, Tamrin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tambang ilegal.
“Sebagai bagian dari penegakan hukum, alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut akan disita atau dirampas oleh negara,” tutup Tamrin.