Gotimes.id, Gorontalo Utara – Praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menjadi perhatian serius. Aktivitas ini melibatkan penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri (air perak) dan sianida dalam pengolahan emas menggunakan tromol dan tong. Sabtu (25-1).
Hasil penelusuran media pada Jumat kemarin, di Desa Ilangata Barat, Kecamatan Anggrek, menemukan setidaknya tiga tromol beroperasi aktif, dua tromol baru dirakit, dan satu tong dalam satu ruas jalan di satu dusun.
Dari keterangan warga, pengolahan emas dengan tromol dan tong ini dioperasikan oleh warga lokal. Lokasinya dapat diakses dengan kendaraan roda empat jenis off-road atau sepeda motor, meskipun hujan membuat akses lebih sulit.

Di lokasi lain, ditemukan satu unit alat berat yang beroperasi di belakang rumah warga yang terpencil. Alat berat tersebut digunakan untuk pengerukan tanah yang kemudian diolah menggunakan sistem jet atau alkon, yaitu menyemprotkan air untuk memisahkan emas dari material tanah.
“Yang di belakang rumah itu akan diolah. Nantinya disemprot dengan air.” jelas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengungkapkan bahwa setiap pengolahan dengan 20 tromol membutuhkan sekitar enam kilogram merkuri. Sementara itu, pengolahan menggunakan tong bergantung pada sianida. Pertanyaan besar muncul terkait pengelolaan limbah hasil pengolahan. Apakah limbah ini dibuang sesuai standar lingkungan? Apakah aktivitas ini memiliki izin resmi?

Lokasi pengolahan tong yang ditemukan sangat dekat dengan hutan mangrove, sehingga limbah kimia berpotensi mencemari ekosistem mangrove. Hal serupa juga berlaku pada limbah tromol yang membahayakan lingkungan sekitar.
Sayangnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi, pemilik tong dan tromol tidak berada di tempat. Menurut warga, pemilik tong sudah seminggu tidak datang, sementara pemilik tromol tidak diketahui keberadaannya.