Gotimes.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan keberhasilan dalam membongkar tiga kasus besar judi online yang melibatkan sindikat internasional. Senin (20-1).
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa total aset yang disita mencapai Rp61 miliar dari tiga situs judi daring: H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138.
“Upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kami terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini,” ujar Brigjen Himawan.
Rincian Tiga Kasus Besar:
1. Situs H5GF777
Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga mengelola situs tersebut. Tersangka AL juga terlibat dalam kasus lain melalui perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju yang digunakan untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. Dari kasus ini, Polri menyita aset senilai Rp47 miliar, termasuk rekening terkait.
2. Situs RGO Casino
Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, termasuk HJ alias Zeus, yang merupakan manajer operasional situs sekaligus pengendali 17 website judi lainnya. HJ diketahui sering melakukan perjalanan antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut admin situs judi online. Aset yang disita mencakup uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.
3. Situs Agen 138
Jaringan situs Agen 138 melibatkan tersangka JO, JG, AHL, dan KW, sementara tersangka utama KK masih buron. Polri juga tengah mendalami aliran dana untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan telah menyita aset seperti Hotel Arus.
Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Polri, PPATK, Kemenkopolkam, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung. Brigjen Muhammad Irhamni dari PPATK menyebutkan bahwa pihaknya memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu identifikasi pelaku dan aliran dana.
Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dengan menginstruksikan koordinasi intensif antar lembaga.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” kata Brigjen Himawan.
Polri optimis langkah tegas ini akan memutus rantai perjudian daring dan melindungi ruang digital Indonesia.
“Perang melawan judi online akan terus berlanjut,” jelas Brigjen Himawan.
Sementara itu, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal dari KomDigi, Menharik Nur menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemblokiran terhadap situs-situs perjudian.
“Kami terus memblokir situs-situs perjudian yang bermunculan kembali dengan domain berbeda, sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.” ujar Menharik Nur.
Demikian halnya dengan Kejaksaan Agung, yang menegaskan komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus ini.
“Penuntutan dilakukan maksimal untuk memberikan efek jera dan mengamankan aset hasil kejahatan demi negara.” tutup Agus Sahat, Direktur Tindak Pidana Umum.