Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Pohuwato

LPGo: Lingkungan Rusak, PETI Pohuwato Dibiarkan

×

LPGo: Lingkungan Rusak, PETI Pohuwato Dibiarkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto: AI/Gotimes.id)
Ilustrasi (Foto: AI/Gotimes.id)

Gotimes.id, Pohuwato – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda (LPGo), Reflin Liputo, kembali menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak di Kabupaten Pohuwato, khususnya di Kecamatan Dengilo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntuliya, dan Desa Balayo, Kecamatan Patilanggiyo.

Reflin menilai, aktivitas PETI di wilayah tersebut berlangsung tanpa hambatan, seolah hukum tidak memiliki daya untuk menghentikannya. Ia mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan pelanggaran lingkungan ini terus terjadi.

Baca Juga  Seleksi Polri di Gorontalo Dijamin Transparan, Irwasda Terapkan Prinsip BETAH

“Apakah aparat terlalu sibuk ngopi atau sengaja menutup mata? Aktivitas tambang ilegal ini sudah sangat jelas merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar,” sindir Reflin. Minggu (19-1). Dikutip dari Kontras.id

Menurut Reflin, kerusakan lingkungan akibat PETI semakin nyata. Sungai-sungai tercemar, hutan digunduli, dan masyarakat sekitar hanya bisa pasrah melihat dampak buruk yang mengancam kehidupan mereka.

Baca Juga  Tingkat Kemiskinan di Gorut Tahun 2024 Menurun

“Kami tidak meminta hal yang sulit, kami hanya ingin hukum ditegakkan. Apakah itu terlalu berat?” ujarnya tegas.

Ia menambahkan, aktivitas PETI di wilayah tersebut diduga berjalan dengan sistem yang terorganisir. Bahkan, ia mencurigai adanya ‘perlindungan’ dari pihak tertentu sehingga para pelaku tambang ilegal merasa bebas beroperasi.

Baca Juga  Kapolda Besama Gubernur Gorontalo Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran

“Beberapa warga menyebut ini sudah seperti tradisi. Kemarin, saya sendiri melihat puluhan hingga ratusan ekskavator bekerja tanpa rasa takut sedikit pun,” ungkap Reflin.

Reflin juga mengkritik pemerintah daerah yang dinilai hanya memberikan janji tanpa aksi nyata.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :