Gotimes.id, Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (26-1).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga, yang diduga bertindak sebagai mucikari. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Desa Palopo sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.
Kasubdit IV Renakta AKP Yudi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat di media sosial mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citra Agrindo, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo. Rumah tersebut diduga digunakan untuk praktik prostitusi melalui aplikasi online.