Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

PPPK Gorontalo Utara: Antara Anggaran dan Harapan

×

PPPK Gorontalo Utara: Antara Anggaran dan Harapan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Gotimes.id, Utara Kabupaten Utara akhirnya buka suara terkait polemik perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Utara, Suleman Lakoro, memberikan penjelasan mendalam mengenai proses dan tantangan yang dihadapi dalam perekrutan PPPK yang saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Selasa (31-12).

Dihadapan sejumlah wartawan dalam konferensi pers yang digelara di Ruang Kerja Dinas Kominfo , Sekda menjelaskan bahwa perekrutan PPPK pada tahun 2024 dibagi menjadi dua tahap. Tahap I akan merekrut tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan Tahap II ditujukan untuk tenaga non-ASN yang sudah bekerja di lingkungan daerah selama dua tahun berturut-turut, namun tidak terdaftar di BKN.

Baca Juga  Aktivis Soroti Pemanfaatan Rusunawa Medis RSUD ZUS Gorut: Harus Prioritaskan Tenaga Kesehatan

Pemerintah Kabupaten diberikan kuota sebanyak 271 formasi untuk PPPK 2024, terdiri dari 190 formasi untuk tenaga pendidik dan sisanya untuk tenaga teknis serta tenaga kesehatan. Untuk tahap pertama, sudah tercatat 664 pelamar yang memenuhi kriteria. Sedangkan untuk tahap kedua, pihak pemerintah daerah harus selektif karena hanya memprioritaskan mereka yang sudah bekerja di instansi pemerintah daerah selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga  Wakapolda Gorontalo Buka Rakernis Bidkeu 2025, Dorong Tata Kelola Keuangan Presisi

Meskipun pemerintah pusat telah menetapkan penyelesaian pengangkatan tenaga non-ASN pada tahun 2024, Sekda Suleman mengungkapkan bahwa menjadi isu utama yang harus diperhitungkan secara cermat. Belanja Pegawai: Peringatan untuk Pemerintah Daerah

Suleman menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai maksimal hanya boleh mencapai 30% dari total Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menjadi tantangan besar, karena APBD Kabupaten untuk tahun anggaran 2025 tercatat sudah mencapai 45,38% untuk belanja pegawai—melebihi batas yang ditetapkan.

Baca Juga  TPP ASN Pemprov Gorontalo Desember Sudah Dibayarkan

“Jika belanja pegawai melebihi 30%, pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi berupa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) atau penundaan DAU. Oleh karena itu, kami sangat berhati-hati dalam perekrutan PPPK,” tegasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :