Gotimes.id, Gorontalo – Kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput unjuk rasa di Polda Gorontalo terus memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis. Insiden yang melibatkan jurnalis Rajawali Televisi (RTV) Ridha Yansa dan Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, membuat gelombang kecaman semakin besar. Minggu (25-12).
Para jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Gorontalo menggelar aksi protes yang digelar di Mapolda Gorontalo, menuntut pertanggungjawaban atas kekerasan yang terjadi. Dalam aksi tersebut, Kapolda Gorontalo, Irjen Pudji Prasetijanto Hadi, meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis yang menjadi korban, termasuk Ridha Yansa. Selain itu, Kapolda juga berjanji untuk mengganti alat kerja yang rusak akibat insiden tersebut.
Namun, meski permintaan maaf sudah disampaikan, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menilai tidak ada kejelasan terkait sanksi yang akan diterima oleh Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, yang diduga bertanggung jawab atas insiden tersebut. Sebagai tindak lanjut, mereka melaporkan kasus ini secara resmi ke Divisi Propam Mabes Polri, dan menolak tawaran ganti rugi dari Polda Gorontalo.
Insiden yang terjadi menyisakan cerita baru terkait penggantian alat liputan yang rusak milik Ridha Yansa. Salah satu alat yang rusak adalah handphone milik wartawan RTV tersebut. Pada Selasa (24/12), seorang utusan dari Polda Gorontalo mendatangi Ridha Yansa di RRI Gorontalo, tempat para jurnalis berkumpul usai aksi. Utusan itu menyampaikan niat Polda Gorontalo untuk mengganti handphone yang rusak. Namun, tawaran tersebut segera ditolak oleh Ridha Yansa.
Melki Gani, Ketua IJTI Gorontalo, menjelaskan bahwa pihak RTV Jakarta sudah mengganti handphone yang rusak tanpa melibatkan Polda Gorontalo.
“Saya sudah konfirmasi langsung ke RTV Jakarta, dan korban diminta untuk tidak menerima tawaran tersebut. Pihak RTV sendiri yang sudah mengganti handphone milik korban,” ujar Melki.
Melki menegaskan, meski kabar beredar bahwa handphone tersebut telah diganti, hal itu dilakukan oleh RTV Jakarta, bukan Polda Gorontalo. Hal ini semakin mempertegas sikap tegas jurnalis yang menuntut kejelasan dan keadilan terkait insiden ini.
Laporan resmi dari Solidaritas Jurnalis Gorontalo, yang melibatkan tiga organisasi jurnalis—PWI Gorontalo, IJTI Gorontalo, dan AJI Gorontalo—disampaikan pada 24 Desember 2024. Laporan ini menyusul laporan serupa yang telah diajukan oleh Redaksi RTV Pusat di Jakarta kepada Mabes Polri. Dalam laporan tersebut, Kombes Pol. Tony S.P. Sinambela disebut sebagai terlapor dalam kasus kekerasan terhadap kontributor RTV.