Peristiwa

Wartawan Disita HP oleh Oknum Polisi saat Liputan, Kebebasan Pers Terancam

×

Wartawan Disita HP oleh Oknum Polisi saat Liputan, Kebebasan Pers Terancam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Gotimes.id, Kabupaten Gorontalo – Seorang wartawan di Kabupaten Gorontalo, Herman Abdullah, diduga mendapat tindakan intimidasi dari oknum anggota kepolisian Polda Gorontalo pada Minggu (8-12).

Insiden ini terjadi ketika Herman tengah melakukan peliputan di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, terkait penggerebekan sebuah mobil yang diduga terlibat kasus narkoba.

Herman, wartawan dari media online Jasmer7.com, menjelaskan bahwa insiden bermula sekitar pukul 14.00 WITA. Ia menerima informasi tentang penggerebekan sebuah mobil hitam dengan nomor polisi DM 1052 BF yang diduga terkait kasus narkoba. Saat itu, Herman langsung menuju lokasi untuk mendokumentasikan kejadian tersebut.

Baca Juga  Oknum Nakes Terjerat Kasus Penganiayaan Anggota Polri

Namun, saat sedang mengambil gambar, Herman dihadang oleh seorang anggota kepolisian. Tak hanya menghadang, oknum polisi tersebut juga merampas ponsel yang digunakan Herman untuk mendokumentasikan peristiwa itu. Terjadi aksi tarik-menarik antara Herman dan oknum polisi sebelum ponsel tersebut berhasil dirampas.

“Handphone yang saya gunakan untuk pengambilan gambar dirampas oleh (oknum) polisi,” ungkap Herman.

Baca Juga  Kadis PMD Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Lebih lanjut, Herman mengaku mendapatkan ancaman verbal dari oknum polisi setelah ponselnya dirampas.

“Cari tahu namanya. Kalau ada berita atau foto yang muncul selain dari kita, berarti dari kamu. Kamu yang akan saya cari,” kata Herman menirukan ucapan oknum polisi tersebut.

Sebagai seorang wartawan, Herman mengaku kecewa dengan perlakuan tersebut. Ia menilai tindakan itu telah menghalangi kebebasan pers dan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Saat dikonfirmasi mengenai insiden ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, menyatakan belum menerima informasi terkait kejadian tersebut.

Baca Juga  Proyek Puskesmas Kwandang Mangkrak, Sekdispora Masuk Bui

“Saya cari info dulu ya, Mas. Kita cek dulu biar jelas semua,” ujar Kombes Pol. Desmont Harjendro saat dihubungi awak media.

Kasus ini menjadi perhatian, terutama karena menyangkut kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Example 120x600