Scroll untuk membaca artikel sob
BeritaNasional

Skema Baru Pembatasan BBM Subsidi Mulai Disiapkan

×

Skema Baru Pembatasan BBM Subsidi Mulai Disiapkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BBM subsidi. Foto: Grandyos Zafna
Ilustrasi BBM subsidi. Foto: Grandyos Zafna

Gotimes.id – Pemerintah berencana menerapkan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang berpotensi melarang kendaraan dengan pelat hitam untuk mengakses BBM bersubsidi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa tujuan pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM hanya diterima oleh pihak yang berhak.

Baca Juga  Kapolri Melayat ke Rumah Duka Syafruddin Kambo

“Subsidi ini harus tepat sasaran. Tidak adil jika kendaraan pelat hitam, yang digunakan untuk angkutan barang atau sektor non-publik, ikut menikmati BBM subsidi seperti solar atau Pertalite,” ujar Bahlil. Kamis (5-12), dilansir dari CNBC Indonesia.

Kendaraan dengan pelat kuning, yang digunakan untuk transportasi umum seperti angkot, akan tetap diperbolehkan menerima BBM subsidi.

Baca Juga  Sinergi KPK dan Polri untuk Perangi Korupsi

Skema pembatasan BBM subsidi ini telah dibahas sejak 2022, namun keputusan final belum juga tercapai. Pemerintah masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM. Dalam rencana yang bocor ke publik, subsidi BBM untuk kendaraan pribadi akan dibatasi berdasarkan kapasitas mesin.

Baca Juga  Laboratorium Narkoba Terbesar di Jabar Terbongkar

Kendaraan bermesin bensin dengan kapasitas maksimal 1.400 cc akan tetap bisa membeli BBM subsidi. Sementara itu, kendaraan bermesin diesel dengan kapasitas mesin hingga 2.000 cc masih berhak mendapatkan subsidi solar.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :