DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Dinas PMD Gorut Akui Kelebihan Pembayaran Honorarium Klinik Desa Ceria

×

Dinas PMD Gorut Akui Kelebihan Pembayaran Honorarium Klinik Desa Ceria

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa. (Foto: Istimewa)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa. (Foto: Istimewa)

Gotimes.id, Gorontalo Utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Gorontalo Utara mengakui adanya kelebihan pembayaran honorarium pengelola Klinik Desa Ceria sebesar Rp290 juta pada tahun 2023. Hal ini terjadi karena pembayaran honorarium yang dilakukan kepada 56 pengelola Klinik Desa Ceria tidak sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022. Kamis (28-11).

Para pengelola Klinik Desa Ceria di 11 kecamatan menerima honorarium sebesar Rp2 juta per orang per bulan, meskipun SBM yang ditetapkan hanya Rp1,5 juta per orang per bulan. Kelebihan pembayaran ini dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pengelola melalui Kasda Online.

Baca Juga  Konferensi Pers Akhir Tahun Polda Gorontalo: Penghargaan dan Tantangan

Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor SK.49.II.2023 tentang Penetapan Honorarium Pengelola Klinik Desa Ceria, yang memuat tarif lebih tinggi, belum merujuk pada SBM yang sesuai. Meskipun dokumen pelaksanaan anggaran sudah menetapkan tarif sesuai SBM, SK tersebut menetapkan tarif lebih tinggi dengan alasan untuk mendukung operasional pendampingan dan pendataan lapangan.

Baca Juga  Boalemo Luncurkan Program Sehat dan Peduli Anak

Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa,  mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan dan verifikasi administrasi terkait pembayaran honorarium ini.

“Iya, hasil audit BPK menunjukkan ada selisih Rp500 ribu antara standar biaya pada Perbup dan SK honorarium. Itu memang menjadi temuan BPK,” ujar Tamrin melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga  Tingkat Kemiskinan di Gorut Tahun 2024 Menurun

Ketika ditanya mengenai pengembalian dana kelebihan pembayaran ke kas Daerah, Tamrin menyampaikan bahwa hingga saat ini pengembalian tersebut belum dilakukan.

“Itu kelalaian dari berbagai pihak, termasuk Keuangan, Pemdes, dan Bagian Hukum,” jelas Tamrin.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pimpinan semestinya diikuti dengan revisi regulasi.

“Seharusnya, Perbup direvisi agar tidak terjadi ketidaksesuaian seperti ini,” tutup Tamrin.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :