Gotimes.id, Jakarta – Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar utang bank Anda bisa dihapus atau dilunasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya.
“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan, yang merupakan produsen pangan penting. Dengan kebijakan ini, mereka diharapkan dapat melanjutkan usaha-usaha mereka dan menjadi lebih berdaya,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Namun demikian, tidak semua utang petani, pekebun, peternak, dan UMKM akan dihapus oleh pemerintah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan, kebijakan ini hanya berlaku bagi nasabah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang sudah tidak mampu membayar. Pernyataan ini disampaikan oleh Maman setelah menghadiri penandatanganan PP No. 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Jakarta.
“Penghapusan utang ini berlaku di bank BUMN anggota Himbara,” kata Maman.