Gotimes.id, Boalemo – Polres Boalemo menggelar konferensi pers di aula Polres terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan bernama Taufik Y. Nur terhadap seorang anggota Polri bernama Rahmat Duhe pada Jumat (8-11).
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrimum Iptu Saiful Djakatara, S.H., menjelaskan bahwa sebelumnya, penyidik Polres Boalemo telah menetapkan Rahmat Duhe, yang bertugas sebagai anggota Polri, sebagai tersangka dan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau vonis dari hakim Pengadilan Negeri Boalemo. Saat ini, Rahmat Duhe sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Boalemo.
Selain itu, Iptu Saiful juga menjelaskan bahwa dalam kasus penganiayaan ini, Polres Boalemo, melalui SPKT, telah menerima dua laporan dengan lokasi, waktu, dan kejadian yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Boalemo telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.