HukumPeristiwa

Oknum Nakes Terjerat Kasus Penganiayaan Anggota Polri

×

Oknum Nakes Terjerat Kasus Penganiayaan Anggota Polri

Sebarkan artikel ini
Polres Boalemo menggelar konferensi pers di aula Polres terkait kasus penganiayaan. Jumat (8-11). (Foto: Dok. Humas Polres Boalemo).
Polres Boalemo menggelar konferensi pers di aula Polres terkait kasus penganiayaan. Jumat (8-11). (Foto: Dok. Humas Polres Boalemo).

Gotimes.id, Boalemo – Polres Boalemo menggelar konferensi pers di aula Polres terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan bernama Taufik Y. Nur terhadap seorang anggota Polri bernama Rahmat Duhe pada Jumat (8-11).

Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrimum Iptu Saiful Djakatara, S.H., menjelaskan bahwa sebelumnya, penyidik Polres Boalemo telah menetapkan Rahmat Duhe, yang bertugas sebagai anggota Polri, sebagai tersangka dan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau vonis dari hakim Pengadilan Negeri Boalemo. Saat ini, Rahmat Duhe sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Boalemo.

Baca Juga  APDK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kikia ke Kejaksaan

Selain itu, Iptu Saiful juga menjelaskan bahwa dalam kasus penganiayaan ini, Polres Boalemo, melalui SPKT, telah menerima dua laporan dengan lokasi, waktu, dan kejadian yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Boalemo telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga  Labfor Mabes Polri Usut Kebakaran Mapolda Gorontalo

“Terkait laporan dari orang tua Rahmat Duhe, pada Rabu, 17 April 2024 pukul 18:30, mereka mendapat informasi dari keponakannya, LK, bahwa Rahmat Duhe terlibat pemukulan di Puskesmas Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Namun, menurut keterangan Rahmat Duhe, ia sebenarnya dikeroyok oleh masyarakat setempat, yang memukulnya sambil mengikat kedua tangan dan kakinya hingga ia tidak berdaya,” ujar Kasat Reskrimum Polres Boalemo.

Iptu Saiful juga menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, oknum tenaga kesehatan Taufik Y. Nur kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Rahmat Duhe.

Baca Juga  Paksa Siswa Sujud, Pengusaha Surabaya Ditangkap

“Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Boalemo menunjukkan bahwa oknum PNS tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri Rahmat Duhe. Saat ini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Example 120x600