Gotimes.id, Bone Bolango – Aktivitas penyelundupan, penjualan, hingga konsumsi minuman keras (miras) yang melanggar hukum terus menjadi perhatian, terutama di wilayah Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. Salah satu warung milik S alias Tara diduga secara bebas menjual berbagai jenis miras tanpa hambatan berarti, meski lokasi warung tersebut hanya berjarak sekitar 800 meter dari Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tilongkabila.
Warung yang dikenal luas di kalangan konsumen miras ini menawarkan beragam produk, mulai dari minuman tradisional seperti cap tikus hingga miras pabrikan bermerek. Ironisnya, aktivitas jual beli berlangsung hampir sepanjang waktu, mulai siang hingga dini hari. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kapolsek Tilongkabila, IPDA Andi Rustan, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pemilik warung tersebut dikenal keras kepala. Namun, ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali melakukan razia.
“Nanti akan dirazia lagi,” ujarnya singkat tanpa memberikan penjelasan detail mengenai langkah konkret yang akan diambil. Rabu (25-12).
Meski demikian, masyarakat setempat menyoroti bahwa razia sebelumnya yang dilakukan aparat kepolisian terkesan sporadis. Dalam beberapa kasus, hanya minuman tradisional seperti cap tikus yang disita, sementara produk lainnya tetap dijual secara bebas.